BADAL HAJI ATAU UMRAH DULU?
BADAL HAJI DULU ATAU UMRAH DULU ?
Sering terjadi, ada orang yang sudah lama daftar haji dan mempersiapkannya sampai bertahun-tahun, namu pas waktunya berangkat malah gagal menunaikan Ibadah Haji. Kegagalan ini banyak faktor, baik usia maupun masalah yang lainnya. Secara hukum, orang yang sudah niat berangkat untuk Haji atau Umroh, namun gagal berangkat, sudah dicatatkan pahalanya. Namun bagi keluarga yang ditinggalkan, tetap ada solusi, yakni dengan program Badal Haji.
Uhud tour sebagai travel haji furoda terbaik dan travel umrah terbaik memiliki paket badal haji dan umrah dengan biaya badal haji dan biaya badal umrah yang terjangkau dan terpercaya.
Badal haji atau umrah adalah pelaksanaan ibadah haji atau umrah oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, meninggal, atau ketidakmampuan fisik. Nabi Shalallahu’alaihi Wa’salam bersabda :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ »
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”
Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”
Ia menjawab, “Belum.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberi saran, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.”
(HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani berbeda penilaiannya, beliau menyatakan hadits ini shahih)
Dalam hadis yang lain disebutkan
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk pergi haji, tetapi dia meninggal sebelum berangkat haji, apakah saya bisa berhaji atas nama ibu saya?” Beliau bersabda: “Ya, berhajilah untuknya. Apa pendapatmu jika ibumu punya utang? Bayarlah utang kepada Allah, sebab utang kepada Allah lebih layak untuk ditunaikan.” (HR. Al Bukhari No. 1852, 7315)
Berkata Imam Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah:
وَفِيهِ أَنَّ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ حَجّ وَجَبَ عَلَى وَلِيّه أَنْ يُجَهِّز مَنْ يَحُجّ عَنْهُ مِنْ رَأْس مَاله كَمَا أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاء دُيُونه
“Dalam hadits ini, sesungguhnya seseorang yang meninggal dan dia wajib haji, maka wajib bagi keluarganya untuk mempersiapkan seseorang untuk berhaji baginya yang biayanya dari pokok hartanya, sebagaimana keluarganya wajib membayarkan utang-utangnya.” (Fathul Bari, 4/66)
Syarat-Syarat Badal Haji:
- Orang yang melaksanakan badal haji harus memenuhi syarat-syarat haji, seperti beragama Islam, baligh, berakal, dan memiliki kemampuan fisik.
- Orang yang melaksanakan badal haji wajib sudah pernah berhaji bagi dirinya.
- Orang yang melaksanakan badal haji hanya membadalkan 1 orang saja untuk si pelaksana pembadal haji.
- Orang yang dibadalkan haji adalah sudah meninggal atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
#Uhud Tour Travel Haji dan Umroh Terbaik