Kenapa Harus Ambil Miqat?

Kategori : Haji, News Article, Berita, Ditulis pada : 01 Mei 2025, 13:41:52

 Kenapa Harus Ambil Miqat?

17304203315679-X9u02o7jvs.jpeg

 

Miqat (ميقات) dalam bahasa Arab yang berarti "tempat atau waktu yang ditentukan". Miqot adalah batas geografis yang ditentukan oleh syariat Islam sebagai titik awal untuk memulai ibadah haji dan umrah. Ketika seseorang hendak melakukan haji atau umrah, mereka harus memasuki keadaan ihram dari miqot yang telah ditentukan.

Uhud tour sebagai travel haji furoda terbaik dan travel haji furoda terpercaya akan selalu memeberikan pelayan terbaik ketika menjalankan ibadah haji, salah satunya adalah saat melaksanakan miqat

Miqat memiliki arti penting dalam ibadah haji dan umrah, karena menentukan kapan dan di mana seseorang harus memulai ihram dan menjalankan ritual-ritual lainnya

Bersandarkan pada Quran dan Hadis Rasulullah Shalallahu’alaihiwassalam, Miqat terbagi menjadi dua jenis: miqat makani (tempat) dan miqat zamani (waktu).

  1.   Miqat zamani yang berkaitan dengan batas waktu yang digunakan untuk memulai haji atau umrah. Allah Subhanahu’wata’ala berfirman:

 

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ

"Haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi".

  1. Al-Baqarah:197.

 

Ayat ini menunjukkan bahwa haji hanya sah jika dilakukan pada waktu-waktu tertentu, yaitu bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan sebagian bulan Dzulhijjah. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, sepuluh awal Dzulhijjah itulah waktu dimulainya haji.

 

  1.   Miqat makani batas tempat yang digunakan untuk mulai berihram atau niat haji atau umrah. Nabi Shalallahu’alaihi wassalam bersabda :

 

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَدِينَةِ: ذَا الْحُلَيْفَةِ, وَلِأَهْلِ اَلشَّامِ: اَلْجُحْفَةَ, وَلِأَهْلِ نَجْدٍ: قَرْنَ اَلْمَنَازِلِ, وَلِأَهْلِ اَلْيَمَنِ: يَلَمْلَمَ, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ, حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

 “Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul Hulaifah, penduduk Syam yaitu Al-Juhfah, penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil, penduduk Yaman yaitu Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang di dalam miqat, maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Makkah, miqatnya adalah dari Makkah.”

(Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1524 dan Muslim, no. 1181]

– وَفِي اَلْبُخَارِيِّ: { أَنَّ عُمَرَ هُوَ اَلَّذِي وَقَّتَ ذَاتَ عِرْقٍ } .

Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Umarlah yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin. [HR. Bukhari, no. 1531, inilah riwayat yang kuat bahwa hadits ini adalah penetapa Umar].

 Inilah Miqat Makani :

 

- Miqot untuk jemaah dari Madinah: Dzul-Hulaifah

- Miqot untuk jemaah dari Mesir dan Syam: Al-Juhfah

- Miqot untuk jemaah dari Yaman: Yalamlam

- Miqot untuk jemaah dari Najd: Qarnul-Manazil

- Miqot untuk jemaah dari Irak: Dzat Irq

 

Miqat membantu memastikan bahwa ibadah haji dan umrah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.

#Uhud Tour Travel Haji dan Umroh Terbaik.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id