31 DESEMBER 2024 | BRONZE
- Tiket Pesawat Ekomomi PP
- Kereta Cepat Haramain
- Perlengkapan Tour
- Manasik Umroh di Ajwad Resto
- Visa Umroh
- Transportasi Untuk Penjemputan & Selama Umroh Termasuk Ziarah di Mekkah serta Madinah
- Makan 3x Sehari Fullboard
- Handling di Bandara
- Hotel & Akomodasi
- Muthawwif yang Profesional & Pengalaman
- Kajian
- Zamzam (Jika dibolehkan)
- Pembuatan Paspor
- Vaksin Meningitis
- Kelebihan Bagasi
- Biaya transportasi dari daerah ke Jakarta pulang pergi
- Pengeluaran Bersifat Pribadi lainnya
- Wanita wajib safar bersama dengan mahrom
2. Membawa serta Melampirkan dokumen pada saat pendaftaran sbb :
- Scan Paspor yang masih berlaku minimal 12 bulan pada saat keberangkatan.
- Scan KTP dan Scan KK
- Softfile Pasphoto berwarna (80% tampak wajah dan 20% pundak, latar belakang putih) file gambar (jpeg/jpg/png)
3. Buku kuning (Vaksin Meningitis)
4. Menyerahkan Paspor Fisik sekurang-kurangnya H-14 dari tanggal keberangkatan.
Alamat pengiriman dokumen:
UP: Admin Uhud Tour (081113303232)
Jl. Condet Raya No.50, Kel. Batu Ampat, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur 13520
SYARAT DAN KETENTUAN PERJALANAN IBADAH DAN/ATAU WISATA
DEFINISI
- Calon Jemaah adalah orang beragama Islam yang telah berusia lebih dari 17 (tujuh belas) tahun yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka ibadah atau dalam rangka wisata.
- Calon Jemaah Anak adalah seorang anak yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka ibadah atau dalam rangka wisata yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Perjalanan Ibadah adalah Perjalanan yang dilakukan oleh Calon Jemaah dan/atau Calon Jemaah Anak ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan ibadah Haji dengan fasilitas Haji Furoda dan/atau Umroh
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan ibadah umrah dan/atau haji (selanjutnya disebut dengan “Uhud Tour”).
- Pihak Ketiga adalah Mitra Uhud Tour yang bekerja sama dalam pelayanan perjalanan Calon Jemaah, termasuk namun tidak terbatas pada pihak Vendor, Hotel, Maskapai Penerbangan dan/atau Land Arrangement.
- Biaya perjalanan ibadah adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Calon Jemaah yang akan melaksanakan perjalanan ibadah dan/atau wisata.
- Dokumen Perjalanan adalah dokumen yang wajib diserahkan oleh Calon Jemaah dalam rangka melakukan perjalanan dalam rangka ibadah dan/atau wisata sebagaimana dipersyaratkan oleh pihak Uhud Tour.
KETENTUAN UMUM
- Calon Jemaah dapat melakukan perjalanan dalam rangka ibadah dan/atau wisata secara perseorangan atau berkelompok, namun dalam hal calon jemaah wanita akan melakukan perjalanan ibadah dan/atau wisata seorang diri, maka wajib didampingi oleh minimal seorang mahram.
- Calon Jemaah yang akan melakukan perjalanan ibadah secara perseorangan wajib berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.
- Calon Jemaah Anak yang akan melaksanakan perjalanan ibadah dan/atau wisata wajib didampingi oleh Calon Jemaah.
TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran perjalanan ibadah Umroh dilakukan dengan cara mendaftarkan diri secara mandiri atau melalui pihak Uhud Tour dengan membayarkan tanda jadi pendaftaran dengan jumlah minimal Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) atau nilai lainnya yang dipersyaratkan oleh pihak Uhud Tour.
- Pendaftaran perjalanan ibadah Haji Furoda dilakukan dengan cara mendaftarkan diri secara mandiri atau melalui pihak Uhud Tour dengan membayarkan uang muka senilai USD 8.000 atau nilai lainnya yang dipersyaratkan oleh pihak Uhud Tour dari waktu ke waktu.
- Pembayaran tanda jadi dan uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatas wajib dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3x24 jam, dalam hal calon jemaah tidak dapat melakukan pembayaran tanda jadi dalam waktu yang telah ditentukan, maka pendaftaran calon jemaah dapat dianggap batal.
- Calon Jemaah wajib melengkapi Dokumen Perjalanan yang dipersyaratkan oleh Uhud Tour dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pendaftaran, dalam hal calon jemaah membutuhkan waktu lebih dari 3 (tiga) hari, maka calon jemaah wajib menginformasikannya kepada pihak Uhud Tour.
- Penyerahan Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud diatas dapat mengakibatkan
- Kegagalan dalam penerbitan Visa;
- Pengaturan tempat duduk di dalam kendaraan yang dipakai dalam perjalanan tidak sesuai permintaan Calon Jemaah;
- Pengaturan kamar pada tempat tinggal yang dituju tidak sesuai permintaan Calon Jemaah; dan/atau
- Pengaturan akomodasi lainnya selama berada di tempat yang dituju Calon Jemaah yang tidak sesuai dengan permintaan Calon Jemaah.
Oleh karenanya, Calon Jemaah bersedia untuk menerima seluruh kondisi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
- Calon Jemaah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum keberangkatan, dalam hal calon jemaah melakukan pelunasan biaya perjalanan melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka dapat menyebabkan perubahan biaya paket perjalanan.
- Calon Jemaah yang telah membayar lunas tanda jadi pendaftaran dan/atau seluruh biaya perjalanan ibadah dan/atau wisata akan mendapatkan kuitansi pembayaran.
- Dalam hal Calon Jemaah menghendaki adanya perubahan-perubahan paket perjalanan dan/atau fasilitas yang telah disediakan pihak Uhud Tour, maka Calon Jemaah wajib menginformasikan kepada pihak Uhud Tour dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum hari keberangkatan.
KETENTUAN BIAYA PERJALANAN
- Uhud Tour menetapkan Biaya tanda jadi perjalanan ibadah Umroh sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan Biaya Uang Muka perjalanan ibadah haji Furoda sebesar USD 8.000, atau dengan nilai lainnya yang ditetapkan dari waktu ke waktu.
- Biaya Perjalanan tambahan yang dibebankan pada Calon Jemaah dapat timbul, termasuk namun tidak terbatas pada kondisi sebagai berikut:
- Perubahan Paket Perjalanan;
- Perubahan jadwal tiket perjalanan;
- Perubahan kelas hotel;
- Penggantian nama pada tiket yang telah dikeluarkan oleh pihak penerbangan dan/atau;
- Tambahan fasilitas lain berdasarkan permintaan dari Calon Jemaah.
- Tambahan beban pada bagasi yang melebihi ketentuan maksimal Batasan beban yang ditentukan oleh pihak maskapai penerbangan dari waktu ke waktu
- Calon Jemaah memahami sepenuhnya bahwa biaya perjalanan ibadah dan/atau wisata dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan harga dan biaya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Pihak Ketiga
- Pihak Uhud Tour dapat menetapkan harga khusus untuk biaya perjalanan ibadah dan/atau wisata kepada Calon Jemaah tertentu menurut kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pihak Uhud Tour dari waktu ke waktu.
- Dalam hal Calon Jemaah melakukan penjadwalan ulang, maka Calon Jemaah tersebut akan dikenakan biaya penjadwalan ulang sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga.
- Dalam hal terdapat kondisi dimana pendaftaran paket Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata telah ditutup karena telah memenuhi kuota pendaftaran, dan apabila terdapat permintaan tambahan kuota dari Calon Jemaah, maka pihak Uhud Tour akan melakukan penyesuaian harga dengan menyesuaikan pada kondisi dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga.
KETENTUAN PEMBATALAN PERJALANAN IBADAH DAN/ATAU WISATA
- Calon Jemaah dapat melakukan pembatalan Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum keberangkatan.
- Pembatalan yang dilakukan oleh Calon Jemaah yang diakibatkan oleh adanya keadaan memaksa (force majeure) termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, bencana non alam, wabah penyakit, meninggal dunia, pemberontakan / huru-hara, dan/atau kondisi lain di luar kuasa dan tidak dapat dihindari dengan usaha maksimal Calon Jemaah maka tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
KETENTUAN PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN IBADAH DAN/ATAU WISATA
- Biaya paket Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata pada prinsipnya menggunakan mata uang Rupiah, namun dalam hal tertentu Calon Jemaah dapat menggunakan Mata Uang Asing dalam melakukan pembayaran.
- Pembayaran paket Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata yang menggunakan Mata Uang Asing disarankan agar melakukan pembayaran dengan kurs mata uang asing yang sama.
- Dalam hal Calon Jemaah melakukan pelunasan dengan menggunakan mata uang Rupiah, maka pihak Uhud Tour akan mengonversi menjadi nilai Mata Uang Asing pada saat Calon Jemaah melakukan pelunasan. Calon Jemaah memahami bahwa apabila terdapat selisih nilai kurs Mata Uang, maka Calon Jemaah wajib untuk membayar selisihnya.
- Calon Jemaah yang melakukan pembayaran secara bertahap dengan menggunakan mata uang Rupiah, maka setiap tahapan pembayaran akan langsung dikonversi menjadi nilai kurs mata uang asing pada saat pihak Uhud Tour menerima pembayaran.
FASILITAS PERLENGKAPAN PERJALANAN
- Pihak Uhud Tour menyediakan perlengkapan wajib perjalanan ibadah dan/atau wisata kepada Calon Jemaah berupa:
- Seragam/Gamis
- Kain Ihram (khusus Ikhwan)
- Sabuk Kain Ihram (khusus Ikhwan)
- Tas Ransel
- Koper ukuran 24inch dan 20inch
- Buku panduan Umroh
Adapun perlengkapan sebagaimana dimaksud di atas dan/atau perlengkapan lainnya yang ditentukan oleh pihak Uhud Tour dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan pilihan paket perjalanan yang dipilih oleh Calon Jemaah.
- Seluruh perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diberikan secara gratis kepada Calon Jemaah dan tidak dapat diuangkan.
- Perlengkapan Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikirimkan ke alamat domisili Calon Jemaah berdasarkan permintaan Calon Jemaah dengan biaya pengiriman yang dibebankan oleh Calon Jemaah.
- Kerusakan terhadap Perlengkapan Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas menjadi tanggung jawab Calon Jemaah, sedangkan terhadap kerusakan Perlengkapan Perjalanan yang diberikan secara langsung di kantor Uhud Tour maka akan langsung dilakukan penggantian.
- Pihak Uhud Tour tidak dapat melakukan penukaran terhadap Perlengkapan Perjalanan yang mengalami kerusakan pada saat perjalanan telah dimulai, olehkarenanya hal tersebut menjadi tanggung jawab Calon Jemaah.
KETENTUAN PENGEMBALIAN DANA
- Setiap Calon Jemaah yang mengajukan pembatalan keberangkatan Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata dan ingin mengajukan pengembalian dana Perjalanan maka wajib mengisi formulir pengembalian dana yang disediakan oleh Pihak Uhud Tour.
- Formulir pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum hari keberangkatan.
- Pengembalian dana paket Perjalanan kepada Calon Jemaah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Uhud Tour akan mengembalikan dana paket Perjalanan sebesar 100% (Seratus Persen) kepada Calon Jemaah yang telah mengajukan pembatalan pemberangkatan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Uhud Tour akan mengembalikan dana paket Perjalanan secara parsial yang nominalnya akan ditentukan berdasarkan perhitungan kerugian yang diderita pihak Uhud Tour kepada Calon Jemaah yang telah mengajukan pembatalan keberangkatan dalam jangka waktu melebihi 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Dalam hal Visa haji furoda tidak dapat diterbitkan karena peraturan dari Negara Asal, maka seluruh dana haji furoda yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada Calon Jemaah haji furoda dengan mengikuti ketentuan ayat (1) dan (2).
- Dalam hal permohonan pengembalian dana disetujui oleh pihak Uhud Tour, maka dalam proses pengembalian dana akan dilaksanakan paling lambat dalam 14 (empat belas) hari kerja.
- Khusus untuk pembatalan paket Haji Furoda, maka pengembalian dana kepada Calon Jemaah akan dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal formular pengembalian dana Perjalanan disetujui oleh pihak Uhud Tour.
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
- Keadaan Kahar adalah suatu kejadian atau keadaan yang terjadi karena hal-hal diluar kemampuan para pihak untuk mencegahnya termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, wabah penyakit, pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebakaran, peperangan, huru-hara, keributan, blokade, perselisihan perburuhan, pemogokan masal, perubahan kebijakan oleh pihak ketiga yang tidak dapat dihindari yang secara langsung berdampak pada pelaksanaan Perjalanan Ibadah dan/atau wisata Calon Jemaah.
- Dalam hal terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas yang menimpa pihak Uhud Tour sehingga menimbulkan ke-tidaksesuaian fasilitas perjalanan yang sebelumnya telah diinformasikan kepada pihak Uhud Tour kepada Calon Jemaah, maka pihak Uhud Tour akan berusaha dengan usaha terbaiknya untuk tetap memberikan fasilitas yang telah dijanjikan kepada Calon Jemaah.
- Bahwa apabila dikarenakan suatu hal ternyata Pihak Uhud Tour dengan usaha terbaiknya tidak dapat memberikan fasilitas yang telah dijanjikan, maka Pihak Uhud Tour akan memberikan kompensasi kepada Calon Jemaah yang jumlahnya akan disesuaikan dengan selisih fasilitas yang diterima oleh Calon Jemaah.
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Dalam hal terjadi kehilangan dan kerusakan barang bawaan Calon Jemaah yang terdapat di bagasi pesawat saat melakukan Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata yang disebabkan oleh kelalaian pihak Uhud Tour, maka pihak Uhud Tour wajib untuk mengganti kerugian yang terjadi.
- Dalam hal terjadi kehilangan dan kerusakan barang bawaan Calon Jemaah yang terdapat di bagasi pesawat saat melakukan Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata yang disebabkan oleh kelalaian Calon Jemaah maka pihak Uhud Tour dan pihak Maskapai Penerbangan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
- Keluhan atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan calon jemaah yang terdapat di bagasi pesawat milik Calon Jemaah dapat dilaporkan secara resmi ke kantor pusat atau kantor cabang Uhud Tour.
- Barang aset milik Uhud Tour yang dipinjamkan kepada Calon Jemaah wajib dijaga dengan baik, dan apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang tersebut yang diakibatkan oleh kelalaian Calon Jemaah, maka pihak Uhud Tour berhak meminta ganti rugi kepada Calon Jemaah, dan Calon Jemaah wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Untuk menandatangani persyaratan di atas, file dokumen dapat di unduh pada link berikut: Download Syarat dan Ketentuan
Pesan Paket
- Tiket Pesawat Ekomomi PP
- Kereta Cepat Haramain
- Perlengkapan Tour
- Manasik Umroh di Ajwad Resto
- Visa Umroh
- Transportasi Untuk Penjemputan & Selama Umroh Termasuk Ziarah di Mekkah serta Madinah
- Makan 3x Sehari Fullboard
- Handling di Bandara
- Hotel & Akomodasi
- Muthawwif yang Profesional & Pengalaman
- Kajian
- Zamzam (Jika dibolehkan)
- Pembuatan Paspor
- Vaksin Meningitis
- Kelebihan Bagasi
- Biaya transportasi dari daerah ke Jakarta pulang pergi
- Pengeluaran Bersifat Pribadi lainnya
- Wanita wajib safar bersama dengan mahrom
2. Membawa serta Melampirkan dokumen pada saat pendaftaran sbb :
- Scan Paspor yang masih berlaku minimal 12 bulan pada saat keberangkatan.
- Scan KTP dan Scan KK
- Softfile Pasphoto berwarna (80% tampak wajah dan 20% pundak, latar belakang putih) file gambar (jpeg/jpg/png)
3. Buku kuning (Vaksin Meningitis)
4. Menyerahkan Paspor Fisik sekurang-kurangnya H-14 dari tanggal keberangkatan.
Alamat pengiriman dokumen:
UP: Admin Uhud Tour (081113303232)
Jl. Condet Raya No.50, Kel. Batu Ampat, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur 13520
SYARAT DAN KETENTUAN PERJALANAN IBADAH DAN/ATAU WISATA
DEFINISI
- Calon Jemaah adalah orang beragama Islam yang telah berusia lebih dari 17 (tujuh belas) tahun yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka ibadah atau dalam rangka wisata.
- Calon Jemaah Anak adalah seorang anak yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka ibadah atau dalam rangka wisata yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Perjalanan Ibadah adalah Perjalanan yang dilakukan oleh Calon Jemaah dan/atau Calon Jemaah Anak ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan ibadah Haji dengan fasilitas Haji Furoda dan/atau Umroh
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan ibadah umrah dan/atau haji (selanjutnya disebut dengan “Uhud Tour”).
- Pihak Ketiga adalah Mitra Uhud Tour yang bekerja sama dalam pelayanan perjalanan Calon Jemaah, termasuk namun tidak terbatas pada pihak Vendor, Hotel, Maskapai Penerbangan dan/atau Land Arrangement.
- Biaya perjalanan ibadah adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Calon Jemaah yang akan melaksanakan perjalanan ibadah dan/atau wisata.
- Dokumen Perjalanan adalah dokumen yang wajib diserahkan oleh Calon Jemaah dalam rangka melakukan perjalanan dalam rangka ibadah dan/atau wisata sebagaimana dipersyaratkan oleh pihak Uhud Tour.
KETENTUAN UMUM
- Calon Jemaah dapat melakukan perjalanan dalam rangka ibadah dan/atau wisata secara perseorangan atau berkelompok, namun dalam hal calon jemaah wanita akan melakukan perjalanan ibadah dan/atau wisata seorang diri, maka wajib didampingi oleh minimal seorang mahram.
- Calon Jemaah yang akan melakukan perjalanan ibadah secara perseorangan wajib berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.
- Calon Jemaah Anak yang akan melaksanakan perjalanan ibadah dan/atau wisata wajib didampingi oleh Calon Jemaah.
TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran perjalanan ibadah Umroh dilakukan dengan cara mendaftarkan diri secara mandiri atau melalui pihak Uhud Tour dengan membayarkan tanda jadi pendaftaran dengan jumlah minimal Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) atau nilai lainnya yang dipersyaratkan oleh pihak Uhud Tour.
- Pendaftaran perjalanan ibadah Haji Furoda dilakukan dengan cara mendaftarkan diri secara mandiri atau melalui pihak Uhud Tour dengan membayarkan uang muka senilai USD 8.000 atau nilai lainnya yang dipersyaratkan oleh pihak Uhud Tour dari waktu ke waktu.
- Pembayaran tanda jadi dan uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatas wajib dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3x24 jam, dalam hal calon jemaah tidak dapat melakukan pembayaran tanda jadi dalam waktu yang telah ditentukan, maka pendaftaran calon jemaah dapat dianggap batal.
- Calon Jemaah wajib melengkapi Dokumen Perjalanan yang dipersyaratkan oleh Uhud Tour dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pendaftaran, dalam hal calon jemaah membutuhkan waktu lebih dari 3 (tiga) hari, maka calon jemaah wajib menginformasikannya kepada pihak Uhud Tour.
- Penyerahan Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud diatas dapat mengakibatkan
- Kegagalan dalam penerbitan Visa;
- Pengaturan tempat duduk di dalam kendaraan yang dipakai dalam perjalanan tidak sesuai permintaan Calon Jemaah;
- Pengaturan kamar pada tempat tinggal yang dituju tidak sesuai permintaan Calon Jemaah; dan/atau
- Pengaturan akomodasi lainnya selama berada di tempat yang dituju Calon Jemaah yang tidak sesuai dengan permintaan Calon Jemaah.
Oleh karenanya, Calon Jemaah bersedia untuk menerima seluruh kondisi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
- Calon Jemaah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum keberangkatan, dalam hal calon jemaah melakukan pelunasan biaya perjalanan melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka dapat menyebabkan perubahan biaya paket perjalanan.
- Calon Jemaah yang telah membayar lunas tanda jadi pendaftaran dan/atau seluruh biaya perjalanan ibadah dan/atau wisata akan mendapatkan kuitansi pembayaran.
- Dalam hal Calon Jemaah menghendaki adanya perubahan-perubahan paket perjalanan dan/atau fasilitas yang telah disediakan pihak Uhud Tour, maka Calon Jemaah wajib menginformasikan kepada pihak Uhud Tour dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum hari keberangkatan.
KETENTUAN BIAYA PERJALANAN
- Uhud Tour menetapkan Biaya tanda jadi perjalanan ibadah Umroh sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan Biaya Uang Muka perjalanan ibadah haji Furoda sebesar USD 8.000, atau dengan nilai lainnya yang ditetapkan dari waktu ke waktu.
- Biaya Perjalanan tambahan yang dibebankan pada Calon Jemaah dapat timbul, termasuk namun tidak terbatas pada kondisi sebagai berikut:
- Perubahan Paket Perjalanan;
- Perubahan jadwal tiket perjalanan;
- Perubahan kelas hotel;
- Penggantian nama pada tiket yang telah dikeluarkan oleh pihak penerbangan dan/atau;
- Tambahan fasilitas lain berdasarkan permintaan dari Calon Jemaah.
- Tambahan beban pada bagasi yang melebihi ketentuan maksimal Batasan beban yang ditentukan oleh pihak maskapai penerbangan dari waktu ke waktu
- Calon Jemaah memahami sepenuhnya bahwa biaya perjalanan ibadah dan/atau wisata dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan harga dan biaya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Pihak Ketiga
- Pihak Uhud Tour dapat menetapkan harga khusus untuk biaya perjalanan ibadah dan/atau wisata kepada Calon Jemaah tertentu menurut kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pihak Uhud Tour dari waktu ke waktu.
- Dalam hal Calon Jemaah melakukan penjadwalan ulang, maka Calon Jemaah tersebut akan dikenakan biaya penjadwalan ulang sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga.
- Dalam hal terdapat kondisi dimana pendaftaran paket Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata telah ditutup karena telah memenuhi kuota pendaftaran, dan apabila terdapat permintaan tambahan kuota dari Calon Jemaah, maka pihak Uhud Tour akan melakukan penyesuaian harga dengan menyesuaikan pada kondisi dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga.
KETENTUAN PEMBATALAN PERJALANAN IBADAH DAN/ATAU WISATA
- Calon Jemaah dapat melakukan pembatalan Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum keberangkatan.
- Pembatalan yang dilakukan oleh Calon Jemaah yang diakibatkan oleh adanya keadaan memaksa (force majeure) termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, bencana non alam, wabah penyakit, meninggal dunia, pemberontakan / huru-hara, dan/atau kondisi lain di luar kuasa dan tidak dapat dihindari dengan usaha maksimal Calon Jemaah maka tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
KETENTUAN PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN IBADAH DAN/ATAU WISATA
- Biaya paket Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata pada prinsipnya menggunakan mata uang Rupiah, namun dalam hal tertentu Calon Jemaah dapat menggunakan Mata Uang Asing dalam melakukan pembayaran.
- Pembayaran paket Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata yang menggunakan Mata Uang Asing disarankan agar melakukan pembayaran dengan kurs mata uang asing yang sama.
- Dalam hal Calon Jemaah melakukan pelunasan dengan menggunakan mata uang Rupiah, maka pihak Uhud Tour akan mengonversi menjadi nilai Mata Uang Asing pada saat Calon Jemaah melakukan pelunasan. Calon Jemaah memahami bahwa apabila terdapat selisih nilai kurs Mata Uang, maka Calon Jemaah wajib untuk membayar selisihnya.
- Calon Jemaah yang melakukan pembayaran secara bertahap dengan menggunakan mata uang Rupiah, maka setiap tahapan pembayaran akan langsung dikonversi menjadi nilai kurs mata uang asing pada saat pihak Uhud Tour menerima pembayaran.
FASILITAS PERLENGKAPAN PERJALANAN
- Pihak Uhud Tour menyediakan perlengkapan wajib perjalanan ibadah dan/atau wisata kepada Calon Jemaah berupa:
- Seragam/Gamis
- Kain Ihram (khusus Ikhwan)
- Sabuk Kain Ihram (khusus Ikhwan)
- Tas Ransel
- Koper ukuran 24inch dan 20inch
- Buku panduan Umroh
Adapun perlengkapan sebagaimana dimaksud di atas dan/atau perlengkapan lainnya yang ditentukan oleh pihak Uhud Tour dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan pilihan paket perjalanan yang dipilih oleh Calon Jemaah.
- Seluruh perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diberikan secara gratis kepada Calon Jemaah dan tidak dapat diuangkan.
- Perlengkapan Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikirimkan ke alamat domisili Calon Jemaah berdasarkan permintaan Calon Jemaah dengan biaya pengiriman yang dibebankan oleh Calon Jemaah.
- Kerusakan terhadap Perlengkapan Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas menjadi tanggung jawab Calon Jemaah, sedangkan terhadap kerusakan Perlengkapan Perjalanan yang diberikan secara langsung di kantor Uhud Tour maka akan langsung dilakukan penggantian.
- Pihak Uhud Tour tidak dapat melakukan penukaran terhadap Perlengkapan Perjalanan yang mengalami kerusakan pada saat perjalanan telah dimulai, olehkarenanya hal tersebut menjadi tanggung jawab Calon Jemaah.
KETENTUAN PENGEMBALIAN DANA
- Setiap Calon Jemaah yang mengajukan pembatalan keberangkatan Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata dan ingin mengajukan pengembalian dana Perjalanan maka wajib mengisi formulir pengembalian dana yang disediakan oleh Pihak Uhud Tour.
- Formulir pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum hari keberangkatan.
- Pengembalian dana paket Perjalanan kepada Calon Jemaah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Uhud Tour akan mengembalikan dana paket Perjalanan sebesar 100% (Seratus Persen) kepada Calon Jemaah yang telah mengajukan pembatalan pemberangkatan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Uhud Tour akan mengembalikan dana paket Perjalanan secara parsial yang nominalnya akan ditentukan berdasarkan perhitungan kerugian yang diderita pihak Uhud Tour kepada Calon Jemaah yang telah mengajukan pembatalan keberangkatan dalam jangka waktu melebihi 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Dalam hal Visa haji furoda tidak dapat diterbitkan karena peraturan dari Negara Asal, maka seluruh dana haji furoda yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada Calon Jemaah haji furoda dengan mengikuti ketentuan ayat (1) dan (2).
- Dalam hal permohonan pengembalian dana disetujui oleh pihak Uhud Tour, maka dalam proses pengembalian dana akan dilaksanakan paling lambat dalam 14 (empat belas) hari kerja.
- Khusus untuk pembatalan paket Haji Furoda, maka pengembalian dana kepada Calon Jemaah akan dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal formular pengembalian dana Perjalanan disetujui oleh pihak Uhud Tour.
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
- Keadaan Kahar adalah suatu kejadian atau keadaan yang terjadi karena hal-hal diluar kemampuan para pihak untuk mencegahnya termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, wabah penyakit, pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebakaran, peperangan, huru-hara, keributan, blokade, perselisihan perburuhan, pemogokan masal, perubahan kebijakan oleh pihak ketiga yang tidak dapat dihindari yang secara langsung berdampak pada pelaksanaan Perjalanan Ibadah dan/atau wisata Calon Jemaah.
- Dalam hal terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas yang menimpa pihak Uhud Tour sehingga menimbulkan ke-tidaksesuaian fasilitas perjalanan yang sebelumnya telah diinformasikan kepada pihak Uhud Tour kepada Calon Jemaah, maka pihak Uhud Tour akan berusaha dengan usaha terbaiknya untuk tetap memberikan fasilitas yang telah dijanjikan kepada Calon Jemaah.
- Bahwa apabila dikarenakan suatu hal ternyata Pihak Uhud Tour dengan usaha terbaiknya tidak dapat memberikan fasilitas yang telah dijanjikan, maka Pihak Uhud Tour akan memberikan kompensasi kepada Calon Jemaah yang jumlahnya akan disesuaikan dengan selisih fasilitas yang diterima oleh Calon Jemaah.
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Dalam hal terjadi kehilangan dan kerusakan barang bawaan Calon Jemaah yang terdapat di bagasi pesawat saat melakukan Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata yang disebabkan oleh kelalaian pihak Uhud Tour, maka pihak Uhud Tour wajib untuk mengganti kerugian yang terjadi.
- Dalam hal terjadi kehilangan dan kerusakan barang bawaan Calon Jemaah yang terdapat di bagasi pesawat saat melakukan Perjalanan Ibadah dan/atau Wisata yang disebabkan oleh kelalaian Calon Jemaah maka pihak Uhud Tour dan pihak Maskapai Penerbangan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
- Keluhan atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan calon jemaah yang terdapat di bagasi pesawat milik Calon Jemaah dapat dilaporkan secara resmi ke kantor pusat atau kantor cabang Uhud Tour.
- Barang aset milik Uhud Tour yang dipinjamkan kepada Calon Jemaah wajib dijaga dengan baik, dan apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang tersebut yang diakibatkan oleh kelalaian Calon Jemaah, maka pihak Uhud Tour berhak meminta ganti rugi kepada Calon Jemaah, dan Calon Jemaah wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Untuk menandatangani persyaratan di atas, file dokumen dapat di unduh pada link berikut: Download Syarat dan Ketentuan